Kamis, 18 Desember 2014

Hukum Islam Persoalan Parfum Pada Wanita

WANITA identik dengan berhias. Salah satu yang sering digunakan adalah menggunakan parfum. Apabila seorang wanita tidak menggunakan parfum, ia merasa tidak pede. Menurut kaum wanita menggunakan parfum adalah suatu keharusan. Terutama saat bepergian keluar rumah.
Sebagai seorang muslimah sejati, kita harus mengetahui hal-hal yang memang di larang oleh Allah dan Rasul-Nya. Segala apa yang kita gunakan itu harus kita ketahui dahulu landasan hukumnya. Salah satunya penggunaan parfum bagi muslimah.
Memakai parfum bagi wanita ketika keluar rumah digambarkan oleh media (umum) sebagai suatu yang ringan, tidak masalah dan bukan dosa. Jadilah para wanita terbuai dengan rayuan dan bisikan jelek ini. Sehingga tidaklah kita jumpai para wanita di pasar, jalan, pertokoan kecuali bau wanginya yang semerbak dan akan mudah tercium.
Sahabat Anas bin Malik radliyallahu’anhu berkata: “Sungguh kalian melakukan sebuah amalan yang kalian sangka lebih ringan daripada sehelai rambut, padahal kami pada zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menganggap hal itu sebagai amalan yang membinasakan,” (HR. Bukhari: 6492, Ahmad 3/2. Lihat Shahih at-Targhib 2/645).
Hukum wanita memakai parfum tidak lepas dari dua keadaan:
1. Memakainya di dalam rumah, untuk menyenangkan suami dan berhias kepadanya.
Hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, baik parfum tersebut dipakai di badan atau dipakaian. Terlebih lagi di depan suaminya, sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النِّسَاءِ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya.” (HR. at-Tabarani dll. Lihat Shahih al-Jami’ no. 3299)
Ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah, dan berhias.
2. Memakainya di luar rumah
Wanita haram memakai parfum jika keluar rumah, bahkan termasuk dosa besar. Untuk lebih jelasnya, perhatikan dalil berikut ini yang melarang wanita memakai parfum jika di luar rumah.
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَلاَ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. an-Nur:31).
Maksud dari ayat di atas sama artinya dengan para wanita dilarang untuk memakai parfum ketika keluar rumah dengan tujuan bau wanginya tercium para lelaki yang bukan suaminya.

Rabu, 26 November 2014

PNS Rentan Uang Riba

beberapa kalangan ada yang sangat girang bila telah mendapatkan SK pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kegirangannya sebagian pegawai adalah agar bisa mengajukan kredit dengan mudah. Kalau kredit bisa dengan mudah tentu akan mendapatkan mobil, motor, atau rumah dengan mudah.
Itulah mengapa sebagian orang begitu semangat menjadi PNS, namun kami tidak katakan semuanya punya maksud seperti itu. Mohon tidak salah paham. Namun inilah prinsip sebagian pegawai.
Masa pengembalian pinjaman atau tenor ada yang maksimal adalah 10 tahun dengan besaran cicilan adalah 60% dari gaji pemohon kredit yang bersangkutan. Yang kami dengar dari sebagian pegawai negeri, gara-gara mesti mencicil seperti itu dari gajinya, sampai ada yang hanya membawa pulang Rp.60.000,- ketika gajian karena sebagian besar membayar cicilan di mana-mana. Wallahul musta’an.
Misalkan untuk PNS golongan III-B dengan gaji Rp 3 juta per bulan maka pinjaman yang diizinkan adalah Rp 216 juta yang merupakan hasil perkalian dari 60% gaji dikalikan dengan 10 tahun masa cicilan.

Enak benar yah jadi PNS …

Namun kaya dengan harta riba jelas tidak tenang. Dosa dan harta haram jelas menggelisahkan jiwa.
Dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ
Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa.” (HR. Muslim no. 2553)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”

Tak percaya kalau pengajuan kredit bank itu riba?

Coba bayangkan, mobil yang asalnya bisa dibeli dengan harga 160 juta rupiah secara cash karena kredit bank , akhirnya bisa dibayar hingga 200-an juta rupiah. Padahal kaedah yang patut diingat oleh setiap muslim bahwa setiap utang piutang yang dalamnya ada keuntungan, maka itu adalah riba.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Bukan hanya rentenir yang kena laknat, namun nasabah riba kena laknat. Patut diingat bahwa makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)
Kami mengemukakan bahasan ini karena sebagian pegawai negeri baru merasakan penyesalan setelah mengetahui hukum riba. Semoga semakin membuka hati pegawai yang lain dan kaum muslimin secara umum akan bahaya riba.
Coba kita memiliki sifat qana’ah, yang dijadikan standar mulia bukanlah kekayaan harta namun hati yang baik dan selalu merasa cukup.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272).
Ini doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamyang sering beliau panjatkan agar kita selalu dicukupi dengan yang halal,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghni-nii bi fadhlika ‘amman siwaak”, artinya: Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)
Tidak ada larangan sama sekali untuk menjadi PNS, namun marilah tulisan sederhana ini menjadi renungan agar kita tidak menggampang-gampangkan transaksi riba. Prinsip penting, “Carilah keberkahan, bukan yang penting punya.”
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Semoga kita selalu diberi taufik dan hidayah aamiin.

Wanita Yang Dijamin Surga Baginya

Islam melahirkan sosok-sosok inspiratif yang pesonanya tetap terpancar, meski jasadnya telah berkalang tanah. Mereka benar-benar menjadi cahaya zaman dengan banyak prestasi kebaikan yang ditorehkannya. Baik untuk kemaslahatan duniawi maupun akhirat yang abadi. Sosok-sosok inspiratif dalam Islam terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan.
Nama aslinya adalah Ummu al-Qasim binti Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai bin Kilab. Beliau berasal dari suku Quraisy. Ketika masyarakat Arab masih tenggelam dalam kejahiliyahan, orang-orang menjulukinya dengan ath-Thathirah (yang memiliki kesucian) karena bisa menjaga diri dari kemaksiatan dan dosa.
Beliau dilahirkan dari rahim seorang ibu bernama Fathimah binti Za’idah al-‘Amiriyah di Makkah pada tahun ke 15 sebelum tahun Gajah. Karena kehormatan dan karakter mulianya, beliau menikah tiga kali. Setiap suaminya wafat, selalu ada laki-laki lain yang segera mendatangi untuk melamarnya.
Suami pertamanya bernama Abu Halah bin Zurarah at-Tamimi. Suami pertamanya ini meninggal, kemudian beliau menikah lagi dengan ‘Atiq bin ‘Abid bin Abdullah Umar bin Makhzum. Suami keduanya pun meninggal. Setelah ini, beliau menahan diri untuk tidak menerima lamaran banyak lelaki yang datang untuk menjadikannya seorang istri. Beliau mengetahui, kebanyakan yang datang hanya menginginkan hartanya.
Sebelum memutuskan untuk menikah yang terakhir kalinya, beliau bermimpi kedatangan matahari di rumahnya. Oleh sepupunya, mimpi tersebut diartikan bahwa rumahnya akan kedatangan sosok nabi terakhir yang dijanjikan Allah Ta’ala. Barulah setelah itu, beliau menerima lamaran seorang pemuda baik hati yang dijuluki al-Amin (Yang terpercaya) di kalangan kaum Quraisy.
Keduanya pun menikah dalam naungan cinta Illahi. Setelah ini, kemuliaan wanita ini semakin bertambah dan tidak tersaingi.
Beliau adalah sedikit di antara wanita yang sempurna. Pikirannya matang, keturunannya terhormat, taat dalam beragama, pandai menjaga kehormatan, dermawan, dan menjadi salah satu wanita yang dijamin surga untuknya.
Oleh suaminya, beliau sering mendapat pujian bahkan ketika beliau telah wafat. Sehingga, pujian ini mengundang kecemburuan dari istri-istri yang lain.
Wanita ini adalah istri pertama utusan Allah Ta’ala yang terakhir dan bisa memberikan keturunan kepadanya dalam jumlah yang banyak. Ia juga menjadi satu-satunya istri Nabi yang tidak dimadu. Sebelum wafat, di rumah keluarga Rabbani itu juga tidak memiliki budak (pembantu).
Selain itu, ia rela memberikan semua yang dimilikinya untuk dakwah. Mulai dari harta, waktu, dan juga nyawanya. Karena kemuliaannya itu pula, beliau mendapatkan salam dari Allah Ta’ala dari langit ke tujuh. Baginya telah disiapkan istana di surga yang terbuat dari bambu dan mutiara, penghuninya mendapatkan kenyamanan di dalamnya.
Beliau yang menjadi makmum pertama Nabi dalam shalat dan wanita pertama yang masuk Islam ini, adalah sosok yang lebih dikenal dengan nama Khadijah. Ummul Mukiminin Khadijah al-Kubra. Semoga Allah Ta’ala meridhainya. Aamiin.

Selasa, 25 November 2014

Kerudung Sebelum Islam Sudah Ada

Kerudung dalam Tradisi Yahudi
Seorang pemuka agama Yahudi, Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja. Dalam bukunya tersebut ia mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: “Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala” dan “Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut istrinya terlihat,” dan “Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan.”
Hukum Yahudi melarang seorang Rabbi untuk memberikan berkat dan doa kepada wanita menikah yang tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap “telanjang.” Dr Brayer juga mengatakan bahwa “Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai denda sebanyak empat ratus zuzim untuk pelanggaran tersebut.”
Kerudung juga menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki wanita yang mengenakannya. Kerudung kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan Yahudi.
Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S. W. Schneider, 1984, hal 237).
Wanita-wanita Yahudi di Eropa menggunakan kerudung sampai abad ke 19 hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang shalih tidak pernah memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi) (S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239).
Kerudung dalam Tradisi Kristen
Hingga saat ini para Biarawati Katolik menutup kepalanya secara keseluruhan. Di Indonesia sebelum tahun 80-an pakaian biarawati adalah jilbab, pakaian panjang longgar dari leher hingga menutup kaki serta berkerudung yang menutup leher dan dada (masih ingat telenovela Brazil, Dolcemaria). Namun era 80-an ke atas, jubah biarawati berubah menjadi pakaian panjang hanya sampai betis. Kerudung panjang menutup dada berubah menjadi kerudung hanya penutup rambut dan leher terbuka.
Padahal menutup kepala atau berkerudung, adalah sebuah tuntunan dalam Bibel yang sudah ada sejak zaman sebelum Nabi Muhammad Saw.
I Korintus 11:5 Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya.
I Korintus  11:13 Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?
Bukan hanya itu, pernyataan St. Paul (atau Paulus) yang lain tentang kerudung adalah pada I Korintus 11:3-10. St Tertulian di dalam risalahnya “On The Veiling Of Virgins” menulis: “Wanita muda hendaklah engkau mengenakan kerudung saat berada di jalan, demikian pula hendaknya engkau mengenakan di dalam gereja, mengenakannya saat berada di antara orang asing dan mengenakannya juga saat berada di antara saudara laki-lakimu.”
Di antara hukum-hukum Canon pada Gereja Katolik dewasa ini, ada hukum yang memerintahkan wanita menutup kepalanya di dalam gereja.

Sumber: Hj Irena Handono, Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center

Minggu, 23 November 2014

4 Wanita Penghuni Surga & Neraka

Abdullah bin Mas`ud mendengar sabda Rasulullah yang artinya : Wanita mana saja yang mau diajak suaminya ke tempata tidur, lalu menunda nunda hingga suaminya tertidur maka ia dilaknat Allah"
"Wanita mana pun yang cemberut dihadapan suaminya maka dia dimurkai Allah sampai ia tersenyum kepada suaminya, dan meminta keridhaannya"
"Siapa saja wanita yang durhaka dihadapan suaminya melainkan ia berdiri dari kuburnya, mukanya menjadi hitam, dan wanita yang keluar rumahnya tanpa izin suaminta, maka ia dilaknat malaikat hingga ia kembali "
"Seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya akan dilaknat segala sesuatu yang terkena sinar matahari hingga ikan-ikan yang ada di laut "
Siapakah manusia yang lebih besar haknya dari istri?
Rasulullah SAW bersabda : "Suaminya"
Aku bertanya lagi "Dan siapakah yang lebih besar haknya bagi seorang lelaki?
Rasulullah SAW bersabda : "Tiga golongan manusia yang Allah tidak mau menerima shalatnya dan amal kebaikannya tidak di naikan ke langit, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali, wanita yang dimurkai suaminya hingga suaminya ridha, dan pemabuk hingga ia sadar". Jika seorang istri berkata kepada suaminya," Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikanmu`, maka amalnya benar-benar terhapus"
Maksud dari hadist diatas adalah, jika seorang istri mengingkari suaminya, maka sebagai balasannya Allah akan melenyapkan segala amal kebaikannya serta merusak segala amal kebajikannya. Lebih dari itu, pahala Allah terhalang oleh ucapan buruk sang istri itu tentangsuaminya, kecuali ia kembali mengakui segala kebaikan suaminya. Kalau memang ucapan sang istri itu benar, maka istri tidak boleh dicela sebagaimana ucapan budak kepada tuannya. Begitulah menurut, Al-Zizi. Hadist tersebut di riwayatkan oleh Ibnu adiy dan Ibnu Asakir dari Aisiyah ra. Thalhah bin Ubaidillah ra. mendengar Rasulullah SAW bersbda : "Wanita yang berkata kepada suaminya, "Aku tidak melihat kebaikanmu sama sekali, melainkam Allah Swt. memutuskan-rahmatnya kepadanya pada hari kiamat "
Rasulullah SAW bersabda : "wanita yang meminta suaminya untuk menalak tanpa ada alasan yang mendesak, maka haram baginya bau surga, (HR. Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Thazauban budak Rasulullah SAW ) Ibnu Ruslan berkata Maksud dari kalimat `alasan yang mendesak`diatas adalah, jika wanita itu takut tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum Allah yang berhubungan dengan kewajibannya, seperti pergaulan yang baik karena istri itu benci kepada suaminya atau suami menyakitinya, sedangkan maksud dari `wanita itu terhalang`adalah, tidak dapat memperoleh harumnya bau surga, jika wanita itu benar-benar sengsara karena benci kepada suaminya, lantaran ia tidak pernah mengurusnya, maka tidak haram bagi seorang istri untuk meminta cerai. Abu Bakar As-shiddiq ra. mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Apa bila seorang wanita berkata kepada suaminya, "ceraikanlah aku ! "maka ia datang pada hari kiamat dimana mukanya tidak berdaging,lidahnya keluar dari kuduknya, dan terjungkir di kerak jahanam, sekali pun siangnya dia berpuasa dan malam harinya bangun salat selamanya. Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah tidak mau memandang wanita (istri) yang tidak mau bersyukur kepada suaminya, "Rasulullah SAW. juga bersabda : "Sesungguhnya Allah tidak mau memandang wanita (istri) yang tidak mau bersyukur kepada suaminya,padahal dia masih membutuhkannya," Abu Hurairah ra.pernah mendengar Rasulullah SAW.bersbda : "Andai kata seorang wanita itu mempunyai harta kekayaan seperti kerajaan Nabi Sulaiman bin Dawud a.s. dan suminya memakan harta itu,lalu bertanya kepada suaminaya,di mana hartaku ? Allah pasti melebur amal wanita itu empat puluh tahun. "Usman bin Affan ra. mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Andai kata wanita itu memiliki dunia seisinya dan membelanjakan semua hartanya untuk suaminya,kemudian ia mengungkit ungkit suaminya sesudah waktu lama,maka Allah melebur amalnya dan ia di halau bersama Qarun."
Rasulullah SAW bersabda : "Perkara pertama kali di nyatakan kepada wanita pada hari kiamat adalah salat dan suaminya"
Rasulullah SAW bersabda : "Perkara pertama kali di hisab (dihitung) pada hari kiamat bagi lelaki adalah salatnya, kemudian istrinya,dan budak yang di miliki, jika ia mempergauli mereka dengan baik dan berbuat baik kepada mereka, maka Allah berbuat baik kepadanya,dan yang pertama kali teliti bagi wanita adalah salatnya, kemudian hak suaminya."
Rasulullah SAW bersabda :
"Bagaimana sikap kamu terhadap suamimu?" Jawabnya : "Saya tidak mempersempit dan tidak sembrono dalam mengabdi kepadanya, kecuali jika saya tidak mampu melakukannya"
Rasulullah SAW bersabda : "Bagaimana sikapmu kepadanya, ingatlah! dia itu adalah surga dan nerakamu "
Rasulullah SAW bersabda : "Ada empat golongan wanita berada di surga dan empat lainnya di neraka.Beliau lalu menyebutkan empat wanita yang masuk surga :
*Pertama, wanita yang mampu menjaga diri,taat kepada Allah dan suaminya,serta wanita yang banyak anaknya.
*Kedua, wanita sabar dan menerima pemberian itu sedikit.
*Ketiga, wanita yang mempunyai rasa malu ,jika suaminya meninggalkannya pergi dia memelihara diri dan hartanya.Jika suaminya berada dirumah ia dapat mengekang lisannya (untuk tidak menyakiti suaminya).
*Keempat, Wanita yang di tinggal mati suaminya beserta anak-anaknya yang masih kecil. Lalu ia mengekang dirinya demi kepentingan untuk memelihara,mendidik dan berbuat baik kepada mereka. Serta ia tidak mau kawin lagi karena takut menyia nyiakan anak-anaknya. Kemudian Nabi melanjutkan sabdanya :
"Adapun empat wanita yang berada di neraka adalah :
*Pertama, wanita yang jelek lisannya (ucapannya) terhadap suaminya, jika suaminya pergi ia tidak mau menjaga diri,dan jika suaminya berada di rumah ia menyakiti suami dengan ucapannya.
*Kedua, wanita yang membebani atau menuntut suaminya dimana suaminya tidak mampu untuk melakukannya.
*Ketiga, Wanita yang tidak menutup dirinya dari lelaki lain dan keluar dari rumahnya dengan dandanan yang menyolok.
*Keempat, Wanita yang sama sekali tidak mempunyai cita-cita kecuali hanya makan,minum dan tidur, ia juga tidak senang melakukan shalat, tidak mau taat kepada Allah dan RasulNya serta suaminya.Maka wanita yang mempunyai sifat-sifat seperti itu adalah wanita terkutuk termasuk ahli neraka kecuali jika ia bertobat "
Sa`ad bin Abi waqqash ra. mendengar Rasulullah bersabda :
"wanita yang tidak mau menghilangkan kesempitan suaminya maka Allah Swt. murka kepadanya dan semua malaikat malaikatnya "
Diantara wanita yang masuk surga kelak adalah wanita yang mempunyai rasa malu, kalau di tinggal suaminya maka ia menjaga diri dan harta suaminya.
Dalam hal ini Salman Al-farisi ra. mendengar Rasulullah bersabda : "Tidaklah seorang wanita yang memandang lelaki bukan suaminya dengan shahwat,melainkan kedua matanya dipaku pada hari kiamat "
Abu Ayub Al -Anshari as. mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Allah Swt. menciptakan tujuh puluh ribu malaikat dilangit dunia, mereka mengutuk setiap wanita yang menyalahgunakan harta suaminya. Dan ia pada hari kiamat berkumpul bersama tukang-tukang sihir dan dukun peramal, sekalipun ia menghabiskan umurnya untuk berhidmat kepada suaminya "
"Wanita yang mengambil harta suaminya tanpa seizin nya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh ribu pencuri"
Termasuk wanita yang disurga adalah wanita yang ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil sebagai anak yatim.Lalu wanita itu memelihara,mengasuh dan mendidik mereka dengan baik. Ia pun selalu bersikap baik terhadap anak-anaknya dan tidak akan kawin lagi karena khawatir menyia nyiakan anaknya"
Sehubungan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda : "Setiap manusia diharamkan oleh Allah masuk surga sebelum aku, melainkan aku melihat kanaku tiba-tiba ada seorang wanita segera mendahului kepintu surga.
Kataku, `Apa kelebihan wanita ini mendahului aku.? maka dikatakan kepadaku,`Hai Muhammad. inilah wanita cantik lagi baik.Dia punya anak-anak yatim, dia selalu sabar hingga anak-anak yatim itu hidupnya menjadi sempurna.`Akhirnya Allah menyanjung nyanjung wanita itu "
Dan di hadist diatas disebutkan adanya empat wanita yang masuk neraka, adalah wanita yang mulutnya sangat lancang terhadap suaminya, dan jika suaminya pergi ia tidak menjaga dirinya, sedangkan kalau suaminya dirumah ia selalu menyakiti hatinya.
Berkaitan dengan hal ini maka Umar bin Khathab mengataka bahwa Rasulullah bersabda yang artinya :
"Wanita yang mengeras suaminya terhadap suaminya, akan dilaknat oleh segala sesuatu yang terkena sinar matahari"
Selanjutnya adalah wanita yang selalu menuntut suaminya untuk memenuhi sesuatu yang diluar batas kemampuannya.
Abu Dzar ra. mendengar Rasulullah bersabda : "Andaikata wanita itu beribadah seperti ibadah penduduk langit dan bumi, lalu ia menyusahkan suaminya dalam urusan nafkah, maka ia datang pada hari kiamat dimana tangannya terbelenggu pada lehernya, kakinya diikat, kejelekannya terungkap, mukanya luka luka, dan di gantungi para malaikat yang keras keras dan kasar kasar, mereka menjungkirkannya dineraka"
Yang ketiga yakni wanita yang tidak menutupi dirinya dari lelaki lain dan ia keluar dari rumahnya dengan berhias dan bersolek serta menampakan kecantikannya kepada lelaki lain"
Salama Al-Farisi mendengar Rasulullah bersabda yang artinya : "Wanita yang berhias dan memakai harum haruman lalu keluar dari rumah suaminya tanpa seizin suaminya,ia berjalan benar benar dalam kemarahan dan kemurkaan Allah hingga ia kembali"
Rasulullah bersabda : "Wanita yang melepas pakaiannya diluar rumahnya, yaitu memperlihatkan tubuhnya pada lelaki lain, maka Allah akan membedah tutup tubuhnya "
(HR. Imam Ahmad, Thabrani, Ibnu Majah, Al Hakim,dan Al Baihaqi) Sebuah hadist yang diriwayatkan Al Hakim menyebutkan,ada seorang wanita kepada Nabi SAW.yang artinya : "Anak paman saya melamarku untuk menikahi saya, maka berilah saya nasehat mengenai hak suaminya yang harus dipenuhi oleh istri. jika hak hak itu mampu saya penuhi, maka saya akan menikah. Lalu….
Rasulullah SAW bersabda :
"Diantara haknya adalah andaikan kedua hidung suaminya mengalir darah atau nanah lalu istrinya menjilatinya dengan lidahnya, ia belum memenuhi hak suaminya. Kalau manusia boleh bersujud kepada manusia, niscaya aku perintahkan wanita itu untuk bersujud kepada suaminya, lalu wanita itu berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan haq, selama dunia ini masih ada aku tidak akan menikah" Aisyah ra. menceritakan kedatangan seorang wanita yang bertanya kepada Nabi, "Wahai Rasulullah! Saya seorang gadis sudah dipinang seorang lelaki,tetapi saya tidak mau melakukan hubungan suami-istri. Maka apakah hak suami atas wanita? Lalu Rasulullah menjawab : "Andaikan dari kepala suami sampai kedua telapak kakinya terdapat nanah, lalu istri menjilatinya, ia tetap belum dapat memenuhi kesyukurannya terhadap suaminya, Lalu gadis itu berkata, kalau begitu saya tidak mau menikah, Beliau kemudian menjawab "Tidak begitu, sebaiknya Anda tetap kawin, karena kawin itu lebih baik"
At Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang baik : "Bahwasannya wanita itu tidak dapat memenuhi hak Allah sebelum menenuhi hak hak suaminya. Seumpama suami meminta haknya sekalipun ia sedang diatas punggung unta, maka ia tidak boleh menolak dirinya "
Ibnu Abbas ra. mengatakan, ada seorang wanita dari desa Khats'am datang kepada Rasulullah seraya berkata "saya ini seorang wanita yang tidak bersuami, sedangkan saya ingin menikah,maka apakah hak suami pada istri? Rosul menjawab : "Sesungguhnya sebagian dari hak hak suami pada istrinya adakah :
*Apabila suami memerlukan diri istrinya meskipun sang istri sedang berada di atas punggung unta, ia tidak boleh menolak.
*Istri tidak boleh memberikan apa saja dari rumah suami tanpa seizinya.Kalau istri memberikan sesuatu tanpa seizin suaminya, maka si istri berdosa sedangkan suami mendapatkan pahala.
*Istri tidak boleh berpuasa jika tidak mendapatkan izin suaminya, karena ia hanya akan merasakan letih dan dahaga, sedangkan puasanya tidak akan diterima Allah.
*Jika istri keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya, maka ia mendapat laknat para malaikat hingga kembali kerumahnya dan bertobat "
Pada suatu saat, Sayyidina Ali kw. datang kepada Nabi SAW. bersama Fatimah. Tiba-tiba mereka menjumpai beliau sedang menangis tersedu sedu. Ali pun bertanya kepadanya, "Ayah dan ibuku menjadi tebusan wahai Rasulullah "
(Maksudnya, kesusahan dan tangisanmu akan saya tebus dengan bapak dan ibu saya, karena saya sangat mencintaimu). Apa yang menjadikan engkau menangis ? Rosul kemudian menjawab, "Wahai Ali, ketika diriku di isra'kan (di perjalanan) ke langit, aku melihat para wanita dari umatku disiksa dineraka jahanam dengan berbagai macam siksaan. Maka saya menangis karena melihat beratnya siksaan mereka itu"
Lalu beliau menjelaskan detil detail siksaan itu sebagai berikut :
*Aku melihat seorang wanita yang digantung dengan rambutnya dan otaknya mendidih.
*Aku melihat seorang wanita yang digantung dengan lidahnya, lalu air mendidih yang sangat panas dituangkan ke tenggorokannya.
*Aku melihat wanita kedua kakinya hingga puting susuny,dan kedua tangannya diikatkan pada ubun ubunnya,lalu Allah menguasakan padanya ular ular dan kalajengking untuk menyiksanya.
*Aku melihat wanita yang digantung dengan puting susunya.
*Aku melihat wanita dimana kepalanya seperti kepala babi dan tubuhnya seperti tubuh keledai, dan ia di hadapkan beribu ribu siksaan.
*Aku melihat wanita dengan bentuk rupa anjing,sedangkan apa masuk dari mulutnya keluar dari duburnya,lalu para malaikat memukuli kepalanya dengan palu dari api.
Lalu Fatimah ra. berdiri seraya berkata, "Wahai ayah tercinta, "Apakah yang pernah diperbuat wanita wanita itu sehingga mereka mengalami siksaan seperti itu?"
Rasulullah pun bersabda: "Wahai putriku! adapun wanita yang digantung dengan rambutnya, karena ia tidak mau menutupi rambutnya dari lelaki lain.
Sedangkan wanita yang di gantung dengan lidahnya adalah wanita yang menggunakan lisan untuk menyakiti hati suaminya. Maka pembalasan itu setimpal dengan perbuatannya.
Adapun wanita yang digantung dengan puting susunya adalah wanita yang mengajak tidur lelaki lain ditempat tidur suaminya. Lalu wanita yang kedua kakinya diikat hingga puting susunya dan tangannya sampai ubun ubunnya lalu digerogoti ular ular dan kalajengkin adalah wanita yang tidak mandi janabat, tidak mau mandi hait, dan mengabaikan sholat.
Sedangkan wanita yang kepala babi dan bertubuh keledai adalah wanita yang suka mengadu domba dan tukang dusta.
Sedangkan wanita yang rupanya berbentuk seperti anjing dimana api masuk dari mulutnya dan keluar lewat duburnya adalah wanita yang mengungkit ungkit pemberian dan pendengki.
Wahai putriku kecelakaan besarlah bagi wanita yang durhaka terhadap suaminya.


Penulis : Darunur Admin

Minggu, 16 November 2014

Hukum Phone Sex Dalam Islam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi: phonesex. Hukum kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer.
Masalah ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.
Jawaban beliau:
نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
Pertama, phonesex hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.
Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim 2657).
Kedua, ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.”(HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)
Ketiga, dijamin aman tidak melakukan onani
Onani hanya boleh dengan satu cara, yaitu dengan bantuan istri. Selain itu, hukumnya terlarang. Penjelasan selengkapnya bisa anda dapatkan di artikel, Cara Halal Memuaskan Suami saat Haid
Oleh karena itu, jika salah satu diantara pasangan ini tidak bisa mencapai orgasme hanya dengan suara pasangannya maka tidak boleh dipaksakan dengan menggunakan tangan atau alat apapun. Karena semacam ini termasuk onani. Dan jika dikhawatikan salah satu akan melakukan onani dengan sebab phonesex, maka kegiatan ini harus dihindari. Karena sesuatu yang halal bisa menjadi terlarang ketika bisa menjerumuskan pelaku kepada yang haram.

Sabtu, 15 November 2014

Hubungan Sex Suami Istri (Islam)

Sebenarnya, masalah hubungan antara suami-istri itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka. Maka hendaknya mereka memerhatikan atau menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan dan kelangsungan hubungan suami-istri. Kesalahan yang bertumpuk dapat mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.
Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi kehidupan manusia dan kehidupan berkeluarga, yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).
Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi SAW, yaitu menikah.
Nabi SAW telah menyatakan sebagai berikut: “Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk, kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.”
Islam telah menerangkan terhadap kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dan masalah-masalah seksual. Bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat.
Sebagaimana dikatakan Nabi SAW, “Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik.”
Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri.
Karenanya diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak.” (HR Tirmidzi)
Nabi SAW menganjurkan supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi SAW bersabda, “Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi.” (Muttafaq Alaih).
Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.
Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa. Nabi SAW bersabda, “Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.” (Muttafaq Alaih)
Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda, “Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (istrimu) ada hak.”
Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf, dalam kitab Ihya’ mengenai adab bersetubuh, berkata, “Disunnahkan memulainya dengan membaca basmalah dan berdoa, sebagaimana diajarkan Nabi SAW, “Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku.”
Al-Ghazali berkata, “Dalam  suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”
Menurut Ibnul Qayyim, tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu adalah: 1) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2) Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3) Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga.
Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.
Nabi SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan.”
Kemudian Ibnul Qayyim berkata,  “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya.”
Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif. Bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.
Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual di antara kedua pasangan, suami-istri, yang telah diterangkan dalam Alquranul Karim pada surah Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.
Firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS Al-Baqarah: 187).
Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187)
Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 222-223)
Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan: “Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki.” (QS Al-Baqarah: 223)
Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Alquranul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.


Sumber: Fatwa Qaradhawi.