Kamis, 18 Desember 2014

Hukum Islam Persoalan Parfum Pada Wanita

WANITA identik dengan berhias. Salah satu yang sering digunakan adalah menggunakan parfum. Apabila seorang wanita tidak menggunakan parfum, ia merasa tidak pede. Menurut kaum wanita menggunakan parfum adalah suatu keharusan. Terutama saat bepergian keluar rumah.
Sebagai seorang muslimah sejati, kita harus mengetahui hal-hal yang memang di larang oleh Allah dan Rasul-Nya. Segala apa yang kita gunakan itu harus kita ketahui dahulu landasan hukumnya. Salah satunya penggunaan parfum bagi muslimah.
Memakai parfum bagi wanita ketika keluar rumah digambarkan oleh media (umum) sebagai suatu yang ringan, tidak masalah dan bukan dosa. Jadilah para wanita terbuai dengan rayuan dan bisikan jelek ini. Sehingga tidaklah kita jumpai para wanita di pasar, jalan, pertokoan kecuali bau wanginya yang semerbak dan akan mudah tercium.
Sahabat Anas bin Malik radliyallahu’anhu berkata: “Sungguh kalian melakukan sebuah amalan yang kalian sangka lebih ringan daripada sehelai rambut, padahal kami pada zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menganggap hal itu sebagai amalan yang membinasakan,” (HR. Bukhari: 6492, Ahmad 3/2. Lihat Shahih at-Targhib 2/645).
Hukum wanita memakai parfum tidak lepas dari dua keadaan:
1. Memakainya di dalam rumah, untuk menyenangkan suami dan berhias kepadanya.
Hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, baik parfum tersebut dipakai di badan atau dipakaian. Terlebih lagi di depan suaminya, sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النِّسَاءِ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya.” (HR. at-Tabarani dll. Lihat Shahih al-Jami’ no. 3299)
Ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah, dan berhias.
2. Memakainya di luar rumah
Wanita haram memakai parfum jika keluar rumah, bahkan termasuk dosa besar. Untuk lebih jelasnya, perhatikan dalil berikut ini yang melarang wanita memakai parfum jika di luar rumah.
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَلاَ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. an-Nur:31).
Maksud dari ayat di atas sama artinya dengan para wanita dilarang untuk memakai parfum ketika keluar rumah dengan tujuan bau wanginya tercium para lelaki yang bukan suaminya.